Selain manusia yang bertindak sebagai pemilik hak (subjek hukum), hukum juga mengakui entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang memiliki hak dan melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia.
Badan hukum dan perkumpulan ini memiliki kekayaan mereka sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurus, serta memiliki hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Jenis entitas ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, suatu konsep yang merujuk pada entitas yang diciptakan oleh hukum.
Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang badan hukum, berikut penjelasannya:
Pengertian Badan Hukum
Badan hukum adalah subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban, memungkinkannya melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurus (organisasi badan hukum tersebut) demi kepentingan bersama para anggotanya. Oleh karena itu, jika organ badan hukum atau anggotanya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, badan hukum tersebut dapat bertanggung jawab menurut hukum.
Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli
- Wirdjono Prodjodikoro menyatakan bahwa badan hukum adalah entitas di mana individu perorangan dapat bertindak dalam hal hukum, memiliki hak dan kewajiban, serta kepentingan hukum terhadap individu atau badan hukum lain.
- Sri Soedewi Maschun Sofwan menjelaskan bahwa badan hukum adalah kumpulan orang yang bersama-sama mendirikan suatu badan hukum, baik berupa perhimpunan maupun yayasan, yang memiliki status sebagai badan hukum, serta mendukung hak dan kewajiban.
- Abdul Khadir Muhammad mendefinisikan badan hukum sebagai subjek hukum yang diciptakan oleh manusia pribadi, memiliki hak dan kewajiban seperti manusia perorangan.
- R. Subekti mengatakan bahwa badan hukum pada dasarnya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan sebagaimana manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di hadapan hakim.
Syarat-Syarat Berdirinya Suatu Badan Hukum
1. Kekayaan Terpisah
2. Tujuan Jelas dan Spesifik
3. Kepentingan Bersama
4. Struktur Organisasi Teratur
Jenis Badan Hukum
1. Badan Hukum Publik
2. Badan Hukum Privat
Teori Badan Hukum
1. Teori Fiksi
2. Teori Kekayaan Bertujuan
3. Teori Organ
4. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theory)
5. Teori Kenyataan Yuridis
Bentuk-Bentuk Badan Hukum
- Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang dengan tujuan tertentu, seperti Perseroan Terbatas (PT), perusahaan negara, dan joint venture.
- Persekutuan orang (gemeenschap van mensen) yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah, seperti negara, provinsi, kabupaten, dan desa.
- Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, dan yayasan.
Komentar
Posting Komentar