Langsung ke konten utama

Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Pada umumnya hukum adalah suatu sistem yang memegang peranan yang sangat penting untuk melaksanakan sebuah rangkaian kekuasaan yang asalnya dari sebuah lembaga.

Menurut seorang tokoh yang bernama Karl Max, “hukum adalah suatu cerminan dari hubungan hukum ekonomis suatu masyarakat dalam suatu tahap perkembangan tertentu”.

Sedangkan jika menurut Aristoteles, “hukum yaitu sebagai kumpulan yang tidak mengikat tetapi juga hakim bagi masyarakat, di mana undang-undang yang mengawasi hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk menghukum orang yang bersalah”

Pada umumnya hukum di Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu hukum perdana dan juga hukum perdata. Sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kalian harus paham perbedaan dari keduannya.

Nah, apa sih sebenarnya perbedaannya? Berikut penjelasannya.

Pengertian Hukum Pidana

Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Pada dasarnya, hukum pidana adalah sebuah hukum yang khusus mengatur tentang sebuah tindakan yang mendapat larangan dan apabila kalian melanggarnya kalian akan mendapatkan sanksi.

Umumnya, hukum pidana akan menanggungjawapi sebuah permasalahan yang tindakan pelanggarannya akan dibawa ke dalam pengadilan.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa hukum pidana biasanya akan mengatur segala hal yang berkaitan dengan pelanggaran serta tindak kejahatan yang dianggap melanggar norma yang berlaku.

Adapun tujuan dari hukum pidana adalah sebagai alat yang dapat membuat masyarakat merasa takut untuk melakukan sebuah tindakan yang jelas dapat melanggar norma dan peraturan yang sudah disepakati bersama.

Suatu tindakan atau perlakukan dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana apa bila mengandung beberapa unsur seperti yang ada pada berikut ini.

Unsur objektif, dimana tindakan yang dilakukan jelas bertentangan dengan hukum yang sudah di terapkan sebelumnya. Pelanggaran ini akan berujung kepada sebuah hukuman yang diberikan sesuai dengan tingkat kejahatannya.

Unsur subjektif, merupakan sebuah tindakan atau perbuatan yang dilakukan sudah melanggar sistem perundang-undangan yang sudah ditetapkan sebelumnya, sehingga sanksi yang akan diberikan akan disesuaikan dengan hukum yang berlaku.

Pengertian Hukum Perdata

Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Setelah kita berbincang menganai apasih sebenarnya hukum perdana itu, maka kali ini kita akan membahas mengenai hukum perdata.

Pada awalnya, hukum perdata ini pertama kali di perkenalkan oleh seorang Profesor Djoyodiguno sebagai terjemahan dari burgerlijkrecht.

Apabila kita menelisik dari segi ruang lingkupnya, maka jenis hukum jenis ini meliputi sebuah artian luas yang meliputi Hukum Privat Materiil yakni segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Istilah perdata juga lazim dipakai sebagai lawan dari pidana.

Sedangkan jika dilihat dari segi isinya, pada umumnya hukum perdata merupakan segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum yang bersangkutan.

Sehingga dapat kita simpulkan bahwa objek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata

Hukum Pidana dan Hukum Perdata, Apa Bedanya?

Kita telah mengetahui bahwa pada dasarnya hukum perdata bertunjuan untuk melindungi segala kepentingan yang bersifat umum, salah satunya seperti yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), di mana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.

Namun berbeda dengan hukum pidana yang cenderung memiliki sifat yang ultimum remedium atau bentuk upaya terakhir untuk menyelesaikan suatu perkara.

Untiuk itu, didalam hukum ini, terdapat beberapa sanksi yang dikenalkan kepada sang pelaku dan tidak menutup kemungkinan untuk berujung kepada sebuah hukuman pidana.

Namun, hal ini sangat bertolak belakang dengan huku perdata. Pada dasarnya, hukum perdata ini lebih cenderung memiliki sifat yang lebih privat, sehingga dapat  disimpulkan bahwa hukum perdata ini lebih mengutamakan kepentingan pribadi.

Maka dari itu, dapat kita simpulkan bahwa, dampak dari sebuah peraturan yang ada di dalam hukum perdata ini sudah dicantumkan di dalamKitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Badan Hukum? Berikut Pengertian, Syarat, Jenis, Teori, dan Tugasnya

Selain manusia yang bertindak sebagai pemilik hak (subjek hukum), hukum juga mengakui entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang memiliki hak dan melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia.  Badan hukum dan perkumpulan ini memiliki kekayaan mereka sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurus, serta memiliki hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Jenis entitas ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, suatu konsep yang merujuk pada entitas yang diciptakan oleh hukum. Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang badan hukum, berikut penjelasannya: Pengertian Badan Hukum Badan hukum adalah subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban, memungkinkannya melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurus (organisasi badan hukum tersebut) demi kepentingan bersama para anggotanya. Oleh karena itu, jika organ badan hukum atau anggotanya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak l

Memahami Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara yang mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga negara dan kewarganegaraan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan antara lembaga negara dan hak dan kewajiban warga negara Sehingga, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan di suatu negara dan semua aspek yang terkait dengan negara. Hukum Tata Negara dapat ditafsirkan sebagai cabang hukum yang mengatur norma dan prinsip hukum yang ditulis dalam praktik negara. Hukum tata negara mengatur hal-hal yang terkait dengan negara, seperti formulir dan komposisi negara, tugas negara, tim negara bagian dan hubungan tim negara bagian. Sehubungan dengan itu, dalam keadaan hukum konstitusional, beberapa istilah diketahui, yaitu: Di Belanda biasanya menggunakan istilah "Staatsrech" yang dibagi menjadi Staatsrech di Ruimere Zin (dalam arti luas) dan Staatsrech di Engere Zin (dalam arti luas). Staatsrech di

Memahami Pengertian Hukum Kesehatan dan Ruang Lingkupnya

Tentu saja, kesehatan merupakan pilar utama dalam kehidupan kita. Kita dapat mencapai tingkat produktivitas yang optimal dan menikmati kehidupan dengan baik hanya jika kita dalam keadaan sehat. Kesehatan mencakup kondisi fisik, mental, dan sosial yang ideal dan optimal. Untuk mencapai dan mempertahankan kondisi kesehatan yang optimal, langkah-langkah yang cerdas sangat diperlukan belajar di jurusan hukum . Ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan berbagai pihak di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas mengenai kesehatan sangat penting sebagai panduan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Istilah ini sering disebut sebagai 'hukum kesehatan'. Eksistensi hukum kesehatan memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain memberikan pedoman bagi pihak-pihak terlibat, hukum kesehatan juga memiliki dampak positif pada tingkat kesehatan seluruh warga negara. Tak hanya itu, pemahaman tentang hukum kesehatan menjadi kunci penti