Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara yang mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga negara dan kewarganegaraan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan antara lembaga negara dan hak dan kewajiban warga negara
Sehingga, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang
mengatur organisasi kekuasaan di suatu negara dan semua aspek yang terkait
dengan negara.
Hukum Tata Negara dapat ditafsirkan sebagai cabang hukum yang
mengatur norma dan prinsip hukum yang ditulis dalam praktik negara. Hukum tata
negara mengatur hal-hal yang terkait dengan negara, seperti formulir dan
komposisi negara, tugas negara, tim negara bagian dan hubungan tim negara
bagian.
Sehubungan dengan itu, dalam keadaan hukum konstitusional,
beberapa istilah diketahui, yaitu:
Di Belanda biasanya menggunakan istilah
"Staatsrech" yang dibagi menjadi Staatsrech di Ruimere Zin (dalam
arti luas) dan Staatsrech di Engere Zin (dalam arti luas). Staatsrech di
Ruimere Zin adalah hukum negara. Sementara Staatsrech di Engreg Zin adalah
undang-undang yang membedakan hukum administrasi negara bagian administrasi
negara, hukum administrasi negara atau hukum pemerintah.
Di Inggris pada umumnya, menggunakan istilah "hukum
berkelanjutan", penggunaan istilah ini didasarkan pada alasan mengapa
hukum konstitusional elemen konstitusional lebih menonjol.
Di Prancis, orang menggunakan istilah "konstitusi
droit" berlawanan dengan "obat administrasi", di mana titik
awalnya adalah untuk membedakan antara hukum administrasi negara dan hukum
administrasi negara.
Sementara di Jerman istilah Verfassungsrecht menggunakan:
Hukum Konstitusi dan Verwassungsrecht: Hukum Administratif Negara.
Objek Kajian Hukum Tata Negara
- Organisasi Negara, Baik Pusat maupun Regional
- Struktur, tugas dan otoritas tim negara bagian
- Hubungan antara vertikal dan horizontal
- Wilayah negara, sistem pemerintah
- Posisi dan hak
- Hubungan antara warga negara dan pemerintah dan sebaliknya.
Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari
negara sebagai organisasi, seperti:
1. Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
2.. Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
3.. Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki
absolute)
4.. Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis,
Liberal, Demokrasi)
5.. Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi,
meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah)
6.. Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana
(peradilan, pemerintahan, perundangan)
7. Wilayah Negara (darat, laut, udara)
8. Hubungan antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak
dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan
menjamin hak dan sebagainya)
9. Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak
politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem
kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
10. Dasar Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan
kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat,
sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat)
11. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang, Bendera, dan sebagainya)
Komentar
Posting Komentar