Langsung ke konten utama

Pembagian Hukum Pidana di Indonesia


Indonesia merupakan negara hukum. Apapapun yang ada di masyrakat, terjadi karena ada azaz hukum di dalamnya. Hukum digunakan untuk menciptakan peraturan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Hukum berfungsi sangat banyak dalam keseharian manusia. Hal  merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.   

Jenis hukum pun ada beragam, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum adat, dan hukum syariah.

Kali ini kita akan membahas tentang hukum pidana yang ada di Indonesia.

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

Hukum ini merupakan bagian dari hukum publik. Setelah terjadi perkembangan huku, pada tahun 1958 lahirlah produk hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP yang memuat asas-asas hukum pidana baik dalam di bidang hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil yang menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana materiil dalam Buku I KUHP dan hukum acara pidana (HIR).

Pidana artinya =hukuman; sanksi; rasa sakit; penderitaan. Hukum Pidana berarti: Hukum Hukuman atau peraturan-peraturan tentang hukuman/ pidana. Hukuman/Pidana ada atau dijatuhkan karena:

ü  ada yang melanggar norma-norma hukum pidana atau,

ü  ada pelanggaran peraturan-peraturan pidana atau

ü  ada pelanggaran norma-norma hukuman (pidana)

PEMBAGIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Hukum pidana terdiri dari beberapa bagian yang dibentuk untuk menyempurnakan hukum tersebut. Adapun bagian dari hukum ini yaitu :

1. Hukum Pidana Objektif dan Hukum Pidana Subjektif

Hukum ini berisikan nilai atau peraturan yang berisikan larangan atau kewajiban serta hak untuk perlanggarnya diancam dengan hukuman. Dalam arti subjektif, hukum ini mengartikan sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.

·         Adapun hukum subjektif meliputi hukumaan yang memberikan kekuasaan dan menetapkan ancaman pidana, menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

·         Berbeda dengan hukum objektif, hukum ini berisikan hukum pidana materiil yaitu peraturan tentang syarat-syarat bilamana, siapa dan bagaimana sesuatu dapat di pidana dan juga hukum pidana formal yaitu hukum acara pidana.

2. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formil

Sumber hukum terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Pidana Materiil adn juga Hukum Pidana Formil. Adapun pennjelasan hukum pidana materiil merupakan aturan hukum yang memuat tindakan pidana. Hukum ini ada guna memuat rumusan perbuatan pidana dan memuat syarat dan aturan untuk pelaku pidana.

Berbeda dnegan hukum pidana formil yang digunakan sebagai dasar penegak hukum. Hukum ini mengatur tentang bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

3. Hukum Pidana yang Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan

Hukum pidana yang dikodifikasikan itu misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Hukum pidana yang tidak dikodifikasiakan itu misalnya adalah peraturan-peraturan pidana yang terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus.

4. Hukum Pidana Umum (Biasa) dan Hukum Pidana Khusus

·         Tindak pidana khusus. Hukum ini berlaku terhadap orang maupun perbuatan tertentu dan memiliki kentuan khusus acara pidana. Adapun contoh dari tindak pidana khusus seperti korupsi, pencucian uang, dan juga terorisme, psitropika, narkotika, Informasi dan Transaksi Elektronik dan lain-lain.

·         Tindak pidana umum. hukum yang mempelajari materi dari KUHP Hukum Pidana bagian khusus adalah hukum yang membicarakan tentang delik – delik. Adapun contoh dari hukum pidana umum yaitu penggelapan & penipuan, pencemaran nama baik, kasus penganiayaan, pemerasan & pengancaman, perselingkuhan / perzinahan, tindak pidana pencabulan, kasus perusakan barang, kecelakaan lalu lintas.

5. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional

Hukum ini membagi  dalam bentuk wilayah. Hukum pidana nasional ini meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, baik hukum pidana umum maupun hukum pidana khusus.

Hukum pidana nasional ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Bentuk hukum dari hukum pidana nasional adalah undang-undang.

Hukum pidana lokal adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Bentuk hukum pidana lokal di muat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja.

Nah, sekian pembagian hukum pidana di Indonesia, semoga artikel ini bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Badan Hukum? Berikut Pengertian, Syarat, Jenis, Teori, dan Tugasnya

Selain manusia yang bertindak sebagai pemilik hak (subjek hukum), hukum juga mengakui entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang memiliki hak dan melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia.  Badan hukum dan perkumpulan ini memiliki kekayaan mereka sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurus, serta memiliki hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Jenis entitas ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, suatu konsep yang merujuk pada entitas yang diciptakan oleh hukum. Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang badan hukum, berikut penjelasannya: Pengertian Badan Hukum Badan hukum adalah subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban, memungkinkannya melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurus (organisasi badan hukum tersebut) demi kepentingan bersama para anggotanya. Oleh karena itu, jika organ badan hukum atau anggotanya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak l

Memahami Pengertian Hukum Kesehatan dan Ruang Lingkupnya

Tentu saja, kesehatan merupakan pilar utama dalam kehidupan kita. Kita dapat mencapai tingkat produktivitas yang optimal dan menikmati kehidupan dengan baik hanya jika kita dalam keadaan sehat. Kesehatan mencakup kondisi fisik, mental, dan sosial yang ideal dan optimal. Untuk mencapai dan mempertahankan kondisi kesehatan yang optimal, langkah-langkah yang cerdas sangat diperlukan belajar di jurusan hukum . Ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan berbagai pihak di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas mengenai kesehatan sangat penting sebagai panduan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Istilah ini sering disebut sebagai 'hukum kesehatan'. Eksistensi hukum kesehatan memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain memberikan pedoman bagi pihak-pihak terlibat, hukum kesehatan juga memiliki dampak positif pada tingkat kesehatan seluruh warga negara. Tak hanya itu, pemahaman tentang hukum kesehatan menjadi kunci penti

Memahami Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara yang mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga negara dan kewarganegaraan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan antara lembaga negara dan hak dan kewajiban warga negara Sehingga, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan di suatu negara dan semua aspek yang terkait dengan negara. Hukum Tata Negara dapat ditafsirkan sebagai cabang hukum yang mengatur norma dan prinsip hukum yang ditulis dalam praktik negara. Hukum tata negara mengatur hal-hal yang terkait dengan negara, seperti formulir dan komposisi negara, tugas negara, tim negara bagian dan hubungan tim negara bagian. Sehubungan dengan itu, dalam keadaan hukum konstitusional, beberapa istilah diketahui, yaitu: Di Belanda biasanya menggunakan istilah "Staatsrech" yang dibagi menjadi Staatsrech di Ruimere Zin (dalam arti luas) dan Staatsrech di Engere Zin (dalam arti luas). Staatsrech di