Indonesia merupakan negara hukum. Apapapun yang ada di masyrakat, terjadi karena ada azaz hukum di dalamnya. Hukum digunakan untuk menciptakan peraturan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.
Hukum berfungsi sangat
banyak dalam keseharian manusia. Hal merupakan
salah satu sarana untuk mewujudkan pembangunan bangsa Indonesia yang bertujuan
untuk mencapai cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan
UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan turut serta menciptakan perdamaian dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial.
Jenis hukum pun ada
beragam, seperti hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata
usaha negara, hukum adat, dan hukum syariah.
Kali ini kita akan
membahas tentang hukum pidana yang ada di Indonesia.
PENGERTIAN HUKUM
PIDANA
Hukum ini merupakan
bagian dari hukum publik. Setelah terjadi perkembangan huku, pada tahun 1958
lahirlah produk hukum pidana dalam peraturan perundang-undangan di luar KUHP
yang memuat asas-asas hukum pidana baik dalam di bidang hukum pidana materiil
maupun hukum pidana formil yang menyimpang dari asas-asas umum hukum pidana
materiil dalam Buku I KUHP dan hukum acara pidana (HIR).
Pidana artinya
=hukuman; sanksi; rasa sakit; penderitaan. Hukum Pidana berarti: Hukum Hukuman
atau peraturan-peraturan tentang hukuman/ pidana. Hukuman/Pidana ada atau
dijatuhkan karena:
ü ada yang melanggar norma-norma hukum pidana atau,
ü ada pelanggaran peraturan-peraturan pidana atau
ü ada pelanggaran norma-norma hukuman (pidana)
PEMBAGIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Hukum pidana terdiri
dari beberapa bagian yang dibentuk untuk menyempurnakan hukum tersebut. Adapun bagian
dari hukum ini yaitu :
1. Hukum Pidana
Objektif dan Hukum Pidana Subjektif
Hukum ini berisikan nilai atau peraturan yang berisikan larangan atau kewajiban serta hak untuk perlanggarnya diancam dengan hukuman. Dalam arti subjektif, hukum ini mengartikan sejumlah peraturan yang mengatur hak negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
·
Adapun hukum subjektif
meliputi hukumaan yang memberikan kekuasaan dan menetapkan ancaman pidana,
menetapkan putusan dan melaksanakan pidana yang hanya dibebankan kepada negara
atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.
·
Berbeda dengan
hukum objektif, hukum ini berisikan hukum pidana materiil yaitu peraturan
tentang syarat-syarat bilamana, siapa dan bagaimana sesuatu dapat di pidana dan
juga hukum pidana formal yaitu hukum acara pidana.
2. Hukum Pidana
Materiil dan Hukum Pidana Formil
Sumber hukum terbagi
menjadi dua, yaitu Hukum Pidana Materiil adn juga Hukum Pidana Formil. Adapun pennjelasan
hukum pidana materiil merupakan aturan hukum yang memuat tindakan pidana. Hukum
ini ada guna memuat rumusan perbuatan pidana dan memuat syarat dan aturan untuk
pelaku pidana.
Berbeda dnegan hukum
pidana formil yang digunakan sebagai dasar penegak hukum. Hukum ini mengatur
tentang bagaimana Negara menyikapi alat perlengkapan untuk melakukan kewajiban
untuk menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.
3. Hukum Pidana yang
Dikodifikasikan dan Hukum Pidana yang Tidak Dikodifikasiakan
Hukum pidana yang
dikodifikasikan itu misalnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),
dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.
Hukum pidana yang
tidak dikodifikasiakan itu misalnya adalah peraturan-peraturan pidana yang
terdapat di dalam undang-undang atau peraturan-peraturan yang bersifat khusus.
4. Hukum Pidana Umum
(Biasa) dan Hukum Pidana Khusus
·
Tindak pidana
khusus. Hukum ini berlaku terhadap orang maupun perbuatan tertentu dan memiliki
kentuan khusus acara pidana. Adapun contoh dari tindak pidana khusus seperti
korupsi, pencucian uang, dan juga terorisme, psitropika, narkotika, Informasi
dan Transaksi Elektronik dan lain-lain.
·
Tindak pidana
umum. hukum yang mempelajari materi dari KUHP Hukum Pidana bagian khusus adalah
hukum yang membicarakan tentang delik – delik. Adapun contoh dari hukum pidana
umum yaitu penggelapan & penipuan, pencemaran nama baik, kasus penganiayaan,
pemerasan & pengancaman, perselingkuhan / perzinahan, tindak pidana
pencabulan, kasus perusakan barang, kecelakaan lalu lintas.
5. Hukum Pidana
Nasional, Hukum Pidana Lokal dan Hukum Pidana Internasional
Hukum ini membagi dalam bentuk wilayah. Hukum pidana nasional
ini meliputi baik hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, baik hukum
pidana umum maupun hukum pidana khusus.
Hukum pidana nasional
ini dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden. Bentuk hukum
dari hukum pidana nasional adalah undang-undang.
Hukum pidana lokal
adalah hukum pidana yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
bersama-sama dengan Gubernur, Bupati atau Walikota. Bentuk hukum pidana lokal
di muat dalam Peraturan Daerah dan hanya berlaku bagi daerah tersebut saja.
Nah, sekian pembagian
hukum pidana di Indonesia, semoga artikel ini bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar