Kemajuan sistem informasi dan teknologi bagi sebahagian masyarakat sering disalahgunakan. Hal ini terbukti dengan semakin maraknya situs perjudian online.
Seiring dengan perkembangannya, perjudian dengan bersaranakan teknologi atau perjudian online tumbuh dan berkembang seiring semakin bertambahnya para pengguna alat-alat komunikasi elektronik yang berbasis internet.
Pemerintah selalu berusaha menekan tingkat perjudian di Indonesia, namun masih membutuhkan usaha lebih. Oleh karena itu pemerintah memberikan hukuman pelaku judi online, agar semakin jera.
Harus diakui, fenomena perjudian ini telah ada sejak zaman dahulu, sehingga salah satu penyakit masyarakat ini sangat sulit diberantas.
Selain bertentangan dengan nilai dan norma yang ada dalam masyarakat, perjudian juga memberikan dampak buruk dalam kehidupan pribadi maupun dalam kelompok masyarakat.
Pemerintah dalam fungsinya sebagai pengawasan sosial (social control) telah menetapkan aturan-aturan mengenai perjudian dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang ada. pengaturan hukum terhadap tindak pidana perjudian telah diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. sedangkan sanksi pidanannya diperberat sesuai dalam Pasal 2 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Apabila telah terbukti melakukannya maka dapat diproses sesuai dengan hukum acara yang berlaku. kebijakan penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak perjudian online, dilaksanakan dengan berdasarkan kepada ketentuan pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun pada kenyataannya penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia masih sering menggunakan pasal 303 KUHP untuk pelaku tindak pidana perjudian online karena kesulitan menerapkan pasal 43 ayat (6) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 yaitu yaitu adanya ketentuan penyidik dalam melakukan penangkapan dan penahanan melalui penuntut umum meminta penetapan Ketua Pengadlan Negeri setempat dalam waktu satu kali dua puluh empat jam. maka sudah sepatutnya diperlukan pembuatan undang-undang atau penyempurnaan ketentuan yang telah ada.
Komentar
Posting Komentar