Langsung ke konten utama

Undang-Undang Tentang Pencemaran Nama Baik

Pencemaran Nama Baik

Di era zaman yang sudah mengalami kemajuan dalam teknologi ini, ternyata memiliki dampak buruk juga kepada kehidupan.

Banyak orang yang menjadi semakin mudah dan tidak bertanggung jawab dalam bertindak maupun berbicara.

Buktinya saja, semakin banyak kasus mengenai pencemaran nama baik seseorang. Lebih mirisnya, banyak diantara mereka merupakan orang-orang  yang tidak terlalu dikenal korban.

Hal ini karena banyak diantara mereka malah menyalahgunakan kemajuan teknologi seperti media sosial untuk menghujat, memfitnah, bahkan mencemarkan nama baik seseorang.

Di Indonesia sendiri, kegiatan ini telah termasuk kedalam tindakan pidana yang dapat diberikan sanksi tegas. Bahkan pelaku dapat dijerat oleh pasal-pasal yang ada loh.

Berikut ini pasal-pasal yang mengatur tentang pencemaran nama baik, mulai dari hukum yang bersumber dari KUHP, dan UU ITE lengkap dengan isinya.

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

1. Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)

“Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500“.

2. Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)

“Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.”

3. Fitnah (Pasal 311 KUHP)

“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

4. Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)

“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)

“Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

6. Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)

“Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”

UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik)

1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE,

 “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

2. Pasal 45 UU ITE

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Demikianlah informasi mengenai pasal-pasal pidana yang dapat menjerat pelaku yang melakukan tindak kejahatan mengenai pencemaran nama baik seseorang.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa itu Badan Hukum? Berikut Pengertian, Syarat, Jenis, Teori, dan Tugasnya

Selain manusia yang bertindak sebagai pemilik hak (subjek hukum), hukum juga mengakui entitas-entitas seperti badan hukum atau perkumpulan yang memiliki hak dan melakukan tindakan hukum sebagaimana manusia.  Badan hukum dan perkumpulan ini memiliki kekayaan mereka sendiri, berpartisipasi dalam urusan hukum melalui pengurus, serta memiliki hak untuk mengajukan atau menerima gugatan di pengadilan. Jenis entitas ini dikenal sebagai badan hukum atau rechtspersoon, suatu konsep yang merujuk pada entitas yang diciptakan oleh hukum. Untuk pemahaman yang lebih mendalam tentang badan hukum, berikut penjelasannya: Pengertian Badan Hukum Badan hukum adalah subjek hukum yang mendukung hak dan kewajiban, memungkinkannya melakukan perbuatan hukum untuk mencapai tujuan tertentu yang telah ditetapkan oleh pengurus (organisasi badan hukum tersebut) demi kepentingan bersama para anggotanya. Oleh karena itu, jika organ badan hukum atau anggotanya melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian pada pihak l

Memahami Objek dan Ruang Lingkup Hukum Tata Negara

Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara yang mencakup bentuk negara, bentuk pemerintahan, bentuk lembaga negara dan kewarganegaraan, hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, hubungan antara lembaga negara dan hak dan kewajiban warga negara Sehingga, hukum tata negara adalah peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan di suatu negara dan semua aspek yang terkait dengan negara. Hukum Tata Negara dapat ditafsirkan sebagai cabang hukum yang mengatur norma dan prinsip hukum yang ditulis dalam praktik negara. Hukum tata negara mengatur hal-hal yang terkait dengan negara, seperti formulir dan komposisi negara, tugas negara, tim negara bagian dan hubungan tim negara bagian. Sehubungan dengan itu, dalam keadaan hukum konstitusional, beberapa istilah diketahui, yaitu: Di Belanda biasanya menggunakan istilah "Staatsrech" yang dibagi menjadi Staatsrech di Ruimere Zin (dalam arti luas) dan Staatsrech di Engere Zin (dalam arti luas). Staatsrech di

Memahami Pengertian Hukum Kesehatan dan Ruang Lingkupnya

Tentu saja, kesehatan merupakan pilar utama dalam kehidupan kita. Kita dapat mencapai tingkat produktivitas yang optimal dan menikmati kehidupan dengan baik hanya jika kita dalam keadaan sehat. Kesehatan mencakup kondisi fisik, mental, dan sosial yang ideal dan optimal. Untuk mencapai dan mempertahankan kondisi kesehatan yang optimal, langkah-langkah yang cerdas sangat diperlukan belajar di jurusan hukum . Ini bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga melibatkan berbagai pihak di sektor kesehatan. Oleh karena itu, pengaturan yang jelas mengenai kesehatan sangat penting sebagai panduan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Istilah ini sering disebut sebagai 'hukum kesehatan'. Eksistensi hukum kesehatan memiliki peran krusial dalam kehidupan masyarakat dan negara. Selain memberikan pedoman bagi pihak-pihak terlibat, hukum kesehatan juga memiliki dampak positif pada tingkat kesehatan seluruh warga negara. Tak hanya itu, pemahaman tentang hukum kesehatan menjadi kunci penti